Agama  

Masa Jabatan Segera Berakhir, Pemilihan Komisioner Baznas Subang Siap Digelar

Rokib//PESANJABAR
Komisioner Baznas Subang, Rokib Elfariz

Subang, Pesanjabar.com – Proses pemilihan Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Subang periode mendatang segera dimulai. Tahapan awal akan diawali dengan pembentukan Tim Seleksi (Timsel), yang rencananya dibentuk pada bulan Juli 2025 oleh Bupati Subang.

Menurut Komisioner Baznas Subang, Rokib Elfariz, timsel terdiri dari lima orang yang berasal dari berbagai unsur, seperti Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Akademisi. Tim ini memiliki tanggung jawab besar untuk menyaring dan menyeleksi bakal calon komisioner Baznas Kabupaten Subang melalui serangkaian tahapan ketat.

Pembentukan Timsel ini dilakukan mengikuti ketentuan, yakni dimulai enam bulan sebelum masa jabatan komisioner Baznas saat ini berakhir. Diketahui bahwa masa jabatan komisioner aktif akan berakhir pada bulan Desember 2025, atau sekitar enam bulan dua puluh hari lagi. Dengan begitu, diperkirakan mulai Januari 2026, jajaran komisioner baru hasil seleksi akan mulai menjalankan tugasnya.

Rokib Elfariz, menjelaskan secara rinci mengenai tahapan-tahapan proses seleksi yang akan dilalui.

“Proses seleksinya diawali dengan Computer Assisted Test (CAT), Timsel ini membuat pengumuman untuk jadwal pendaftaran, pemeriksaan berkas, jadwal CAT, dan Interview 10 besar Bakal Calon Komisioner Baznas. 10 orang yang masuk daftar Bakal Calon (balon) ini nanti akan di interview Baznas Pusat oleh Baznas Provinsi.”

Lebih lanjut, Rokib juga menerangkan mengenai syarat pencalonan kembali bagi komisioner aktif. Ia menyebut bahwa tidak semua komisioner bisa kembali mencalonkan diri, karena terbentur aturan masa jabatan.

“Untuk komisioner yang 1 periode masih bisa maju lagi, tapi kalo yang 2 periode sudah ga bisa,” jelasnya saat diwawancara langsung.

Dalam kesempatan yang sama, Rokib juga mengungkapkan bahwa dari lima komisioner aktif saat ini, terdapat dua orang yang sudah menjabat selama dua periode. Oleh karena itu, keduanya tidak bisa kembali mencalonkan diri pada pemilihan periode berikutnya.

Proses seleksi ini diharapkan berjalan dengan transparan dan objektif, agar Baznas Kabupaten Subang ke depan diisi oleh individu-individu yang kompeten, amanah, dan profesional dalam mengelola zakat demi kemaslahatan umat.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *