Hukum  

Mahfud MD: Hasto dan Tom Harus Bebas, Ini Amanat Hukum, Bukan Politik

spardaxyz/PESANJABAR
“Abolisi itu penghentian proses hukum yang sedang berjalan. Itu berlaku untuk Tom Lembong. Sedangkan amnesti adalah penghapusan akibat hukum dari pidana yang sudah dijatuhkan pengadilan. Itu untuk Hasto. Tapi keduanya berujung pada pembebasan,” jelas Mahfud.

JAKARTA.pesanjabar.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof. Mahfud MD, angkat bicara menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengenai persetujuan DPR atas usulan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas “Tom” Lembong.

Dalam keterangan persnya di unggah salah satu platform video pendek TikTok(1/8) Mahfud menyambut baik keputusan DPR tersebut, seraya menyebutnya sebagai langkah penting untuk mengembalikan marwah hukum sebagai instrumen keadilan, bukan sebagai alat kekuasaan.

“Yang penting sekarang, jeritan hati nurani masyarakat sudah mulai didengar. Bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat politik. Harus ditegakkan sebagai hukum yang benar dan adil,” ujar Mahfud, Jumat (1/8).

Dua Surat Presiden, Dua Mekanisme Hukum

Seperti disampaikan Dasco sebelumnya, DPR RI telah menyetujui dua surat Presiden Prabowo yang dikirimkan pada akhir Juli 2025. Surat pertama berisi permohonan amnesti bagi 1.116 orang, termasuk di dalamnya Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Sementara surat kedua adalah permohonan abolisi untuk satu nama, yakni mantan Kepala BKPM dan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

Mahfud MD menjelaskan, perbedaan antara amnesti dan abolisi adalah hal teknis-yuridis, namun keduanya mengarah pada hal yang sama: pembebasan dari proses hukum.

“Abolisi itu penghentian proses hukum yang sedang berjalan. Itu berlaku untuk Tom Lembong. Sedangkan amnesti adalah penghapusan akibat hukum dari pidana yang sudah dijatuhkan pengadilan. Itu untuk Hasto. Tapi keduanya berujung pada pembebasan,” jelas Mahfud.

Menunggu Keppres dari Presiden

Mahfud menambahkan bahwa setelah persetujuan DPR keluar, kini tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengesahkan amnesti dan abolisi tersebut secara resmi.

“Setelah surat Presiden disetujui DPR, Presiden tinggal mengeluarkan Keppres. Maka secara hukum, keduanyaHasto dan Tom harus segera dibebaskan,” tegas Mahfud.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo atas langkah ini, serta kepada masyarakat sipil, akademisi, dan para penyusun amicus curiae yang turut mengawal kasus ini sejak awal.

Harapan untuk Masa Depan Penegakan Hukum

Lebih lanjut, Mahfud menggarisbawahi bahwa kasus Hasto dan Tom Lembong mencerminkan betapa hukum bisa terjebak dalam permainan politik. Ia berharap, kejadian serupa tidak terulang lagi.

“Kita doakan Presiden Prabowo tetap mendapat semangat untuk menjadikan negara ini betul-betul sebagai negara hukum. Ini awal yang baik. Tapi jangan berhenti di sini,” ucap Mahfud.

Ia juga menyampaikan selamat kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong atas pembebasan mereka yang tinggal menunggu waktu, sekaligus memberi apresiasi kepada masyarakat luas yang terus menyerukan keadilan.

“Selamat untuk Mas Hasto, Mas Tom, dan masyarakat sipil yang tak lelah memperjuangkan hukum yang adil. Ini kemenangan bagi publik, bukan sekadar individu.”

Persetujuan DPR terhadap pemberian amnesti dan abolisi tersebut menjadi peristiwa hukum dan politik penting di awal pemerintahan Prabowo-Gibran. Kini, bola berada di tangan Presiden untuk segera menerbitkan Keppres dan memastikan proses pembebasan berjalan tanpa hambatan. (**)

Source: spardaxyz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *