Selain itu, pemerintah daerah berencana membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) untuk memperkuat pengawasan implementasi kebijakan tersebut. Sosialisasi juga akan terus ditingkatkan melalui berbagai jaringan, termasuk PKK, Dharma Wanita, serta perangkat desa.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia, menegaskan bahwa PP Tunas bukan untuk membatasi kreativitas anak, melainkan untuk melindungi mereka dari dampak negatif dunia digital.
Ia menjelaskan bahwa tanggung jawab utama dalam aturan ini berada pada penyelenggara sistem elektronik (PSE), baik pemerintah maupun swasta, untuk memastikan adanya sistem keamanan, verifikasi usia, dan penyaringan konten.
Di sisi lain, Diskominfosantik berperan dalam menyebarluaskan informasi terkait kebijakan tersebut agar masyarakat memahami tujuannya secara utuh.
Yan Yan juga menekankan bahwa peran orang tua sangat penting dalam mendampingi anak saat menggunakan teknologi. Ia mengimbau orang tua untuk membatasi waktu penggunaan gadget, mengawasi konten yang diakses, memanfaatkan fitur keamanan digital, serta memberikan edukasi yang tepat.
Dengan langkah tersebut, diharapkan anak-anak di Kabupaten Bekasi dapat tumbuh menjadi generasi yang cerdas, kreatif, sekaligus terlindungi dari risiko negatif dunia digital. (****)












