Sosial  

Lindungi Anak dari Risiko Digital, Bekasi Gencarkan Edukasi dan Pengawasan

bekasikab.go.id/PESANJABAR
Titin Patimah, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi.

BEKASIKAB.pesanjabar.com – Seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Penyelenggaraan Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas, Pemerintah Kabupaten Bekasi terus memperkuat upaya perlindungan anak di ruang digital. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat bagi anak-anak.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, Titin Patimah, menjelaskan bahwa aturan tersebut dirancang untuk melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital, khususnya bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun. Ia menegaskan bahwa perlindungan ini melibatkan banyak pihak, mulai dari orang tua, pendidik, platform digital, hingga pemerintah.

Menurutnya, tingginya penggunaan internet pada anak usia dini menjadi latar belakang lahirnya kebijakan tersebut. Bahkan, anak di bawah satu tahun sudah mulai terpapar perangkat digital, biasanya melalui gawai yang diberikan oleh orang tua.

Titin menambahkan, perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, melainkan memerlukan kolaborasi antara keluarga, sekolah, dan masyarakat. DP3A sendiri telah melakukan berbagai langkah, seperti bekerja sama dengan Dinas Pendidikan, aparat penegak hukum, serta mengoptimalkan peran Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (SAPA) di tingkat desa dan kecamatan.

Ia juga menyoroti sejumlah kasus yang muncul akibat penyalahgunaan media digital, seperti penyebaran konten negatif hingga konflik yang berawal dari interaksi di media sosial. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan bersama.

Laman: 1 2

Source: bekasikab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *