Langgar PP TUNAS, Platform Digital Terancam Diblokir Permanen

rri.co.id/PESANJABAR
Menkomdigi Meutya Hafid tampak memberikan keterangan pers kepada awak media di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Jumat, 27 Maret 2026.

Selain itu, pemerintah juga menyoroti perbedaan penerapan kebijakan perlindungan anak oleh platform global di berbagai negara. Pemerintah meminta agar standar perlindungan anak diterapkan secara merata tanpa diskriminasi di semua wilayah operasional.

Sebagai bagian dari implementasi aturan, platform X telah menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Ke depan, pemerintah akan terus melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan seluruh platform menjalankan kewajiban mereka dan menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak. (**)

Laman: 1 2

Source: rri.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *