Menurut Supratman, pengaturan tersebut bertujuan menjaga harkat dan martabat negara. Ia menilai hampir semua negara memiliki aturan serupa untuk melindungi kehormatan kepala negara dan pimpinan lembaga tinggi negara, sekaligus mencegah potensi konflik sosial akibat penghinaan yang berlebihan.
Meski demikian, pemerintah menegaskan kebebasan berekspresi tetap dijamin. Supratman menekankan adanya perbedaan tegas antara kritik dan penghinaan. “Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah. Kritik, termasuk melalui aksi unjuk rasa, tetap diperbolehkan,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa KUHP baru memberikan batasan yang jauh lebih jelas dibandingkan aturan sebelumnya. Dalam KUHP lama, objek penghinaan masih sangat men luas, sedangkan dalam KUHP baru dipersempit hanya pada lembaga negara tertentu dan wajib melalui mekanisme delik aduan. (**)






