KPU Kabupaten Bekasi Dorong Kajian Nasional soal E-Voting

bekasikab.go.id/PESANJABAR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penerapan Sistem Pemungutan Suara Elektronik di Indonesia: Kajian dari Berbagai Aspek dan Isu Strategis”

BEKASIKAB.pesanjabar.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penerapan Sistem Pemungutan Suara Elektronik di Indonesia: Kajian dari Berbagai Aspek dan Isu Strategis” pada Senin (25/8/2025) di Aula Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Kedungwaringin.

Kegiatan tersebut menghadirkan Komisioner KPU RI, Idham Holik, yang menegaskan bahwa penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam Pemilu maupun Pilkada sepenuhnya bergantung pada regulasi. KPU, menurutnya, hanya bertugas melaksanakan amanat Undang-Undang.

“Potensi penerapan e-voting baru bisa berjalan jika regulasinya sudah jelas,” ujar Idham.

Ia juga menanggapi aspirasi masyarakat Bekasi terkait wacana agar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ditangani oleh KPU Kabupaten/Kota. Menurut Idham, hal tersebut merupakan masukan penting, namun keputusan tetap berada pada pembentuk Undang-Undang.

Lebih lanjut, Idham menyebut peluang penerapan e-voting terbuka secara teknologi, mengingat pengguna internet di Indonesia sudah mencapai 229,4 juta jiwa per Agustus 2025. Meski begitu, kesiapan regulasi, infrastruktur, serta kepercayaan publik menjadi prasyarat utama. Saat ini, KPU baru memiliki aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) yang digunakan untuk transparansi hasil perolehan suara, bukan untuk pemungutan suara elektronik.

Laman: 1 2

Source: bekasikab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *