Ketua tim observasi KPK, Andhika Widiarto, menjelaskan bahwa observasi ini merupakan tahap awal sebelum daerah mengikuti bimbingan teknis. Ia menyebut Garut terpilih setelah memenuhi sejumlah kriteria, antara lain nilai MCP minimal 75, skor SPI yang stabil, predikat SAKIP minimal B, indeks SPBE memadai, serta opini WTP dari BPK selama dua tahun berturut-turut.
Selain itu, salah satu indikator penting adalah tidak adanya kepala daerah maupun pejabat organisasi perangkat daerah yang sedang terlibat proses hukum terkait tindak pidana korupsi. Hal ini juga telah diverifikasi bersama aparat penegak hukum, dan sejauh ini kondisi di Garut dinilai aman.
Program Kabupaten/Kota Antikorupsi sendiri merupakan kerja sama lintas lembaga yang melibatkan beberapa kementerian, seperti Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Ombudsman RI. Jika lolos tahap berikutnya, Garut akan mendapatkan pendampingan intensif hingga mencapai nilai minimal 90 untuk ditetapkan sebagai daerah antikorupsi.
Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat, Eman Sulaeman, turut menyatakan dukungan penuh terhadap upaya tersebut. Ia menekankan bahwa predikat antikorupsi harus diwujudkan melalui praktik nyata dalam pelayanan publik yang transparan, bersih, dan akuntabel. (****)












