KPK juga menemukan sejumlah titik rawan dari hasil Corruption Risk Assessment (CRA) terhadap UU BUMN, seperti belum jelasnya pembagian kewenangan menteri, potensi konflik kepentingan di Dewan Pengawas, hingga lemahnya aturan transparansi modal tambahan.
Ketua Umum FKSPI, Constantianus Christiadji, menambahkan, direksi wajib berhati-hati dan mendokumentasikan setiap keputusan strategis sebagai bukti akuntabilitas. “Direksi tidak hanya bertanggung jawab secara hukum, tapi juga moral, demi menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Seminar ini diikuti perwakilan BUMN strategis seperti Pertamina, Telkom Indonesia, BRI, Bio Farma, Mining Industry Indonesia, hingga Perkebunan Nusantara. KPK berharap melalui sinergi SPI dan BUMN, tata kelola perusahaan semakin profesional, transparan, dan berintegritas. (**)