BANDUNG.pesanjabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya peran Satuan Pengawas Intern (SPI) dalam menjaga integritas dan tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal itu disampaikan Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, dalam Seminar Nasional Forum Komunitas Satuan Pengawas Intern (FKSPI) Wilayah Jawa Barat dan Banten, Rabu (3/9).
Menurut Amin, SPI berperan krusial memastikan manajemen BUMN berjalan efisien dan bersih melalui pendekatan berbasis risiko. Seminar yang mengusung tema “Menjaga Profesionalisme Direksi dalam Bingkai Governance, Risk, and Compliance (GRC) dan Business Judgement Rule” ini digelar pada 3–4 September di Bandung.
KPK juga menyoroti penerapan Business Judgement Rule (BJR) sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Prinsip ini melindungi direksi dari tanggung jawab atas keputusan bisnis yang berujung kerugian, asalkan diambil dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, dan sesuai kewenangan. Namun, perlindungan ini tidak berarti kebal hukum. Direksi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban bila lalai atau menyalahgunakan wewenang.
Untuk itu, KPK mendorong penerapan Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) serta konsistensi prinsip BJR, mulai dari good faith, duty of care, hingga pencegahan konflik kepentingan. “Keputusan direksi harus hati-hati agar tidak menimbulkan konflik kepentingan. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jelas menyebut korupsi terjadi ketika ada kerugian negara dengan unsur kesengajaan,” jelas Kepala Satgas II Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK, Roro Wide Sulistyowati.