JAKARTA.pesanjabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki proses pembuatan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang dibawa oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. SK tersebut mengatur pembagian kuota haji tambahan untuk tahun 1445 H/2024 M.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya ingin menelusuri siapa yang merancang SK tersebut dan bagaimana proses penyusunannya. “Apakah SK itu dibuat langsung oleh yang bersangkutan, sudah jadi lalu disodorkan untuk ditandatangani, atau disusun oleh pihak lain? Itu yang kami dalami,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Rabu (13/8/2025).
KPK juga akan memeriksa apakah SK itu berasal dari usulan bawahan yang kemudian disetujui atasan, atau justru berdasarkan perintah dari pihak yang lebih tinggi. “Kami ingin tahu siapa yang memberi instruksi,” tambah Asep.
Sebelumnya, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Mereka adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ); mertua Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, Fuad Hasan Masyhur (FHM), pemilik biro travel haji dan umrah Maktour; serta Ketua PBNU Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang juga pernah menjadi staf khusus Menag.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan larangan bepergian itu berlaku mulai Senin (11/8/2025) hingga enam bulan ke depan. “Pencekalan dilakukan karena ketiganya dibutuhkan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” jelasnya. (**)