Sementara itu, Wakil Bupati Subang menyampaikan keprihatinannya atas tragedi tersebut dan berharap kejadian serupa tidak terulang. Ia mengapresiasi langkah cepat Polres Subang dalam mengungkap kasus ini. Menurutnya, pencegahan peredaran miras ilegal memerlukan kerja sama semua pihak, termasuk peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Subang telah memiliki Peraturan Daerah yang melarang peredaran minuman keras, serta telah menginstruksikan Satpol PP untuk bertindak tegas tanpa kompromi terhadap peredaran miras oplosan.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Ketua DPRD Kabupaten Subang, Ketua MUI, FKUB, perwakilan Kodim 0605, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Subang, serta jajaran Polres Subang dan tamu undangan lainnya yang menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan miras ilegal di wilayah Subang. (**)







