Hukum  

Konferensi Pers Polres Subang: 9 Korban Miras Oplosan, Dua Tersangka Ditangkap

Polres Subang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus miras oplosan yang menewaskan 9 orang. Dua tersangka diamankan, 177 botol barang bukti disita.

SUBANG.pesanjabar.comKonferensi pers pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan minuman keras ilegal digelar di Aula Patriatama, Mapolres Subang, Sabtu (14/02/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Subang, Dony Eko Wicaksono, serta dihadiri Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi.

Dalam pemaparannya, Kapolres menjelaskan kronologi kasus yang menyebabkan korban jiwa. Peristiwa bermula pada Minggu (8/02/2026) ketika para korban mengonsumsi minuman keras jenis gembling yang dicampur minuman berenergi. Beberapa jam setelahnya, korban mengalami gejala mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan hingga penurunan kesadaran. Para korban sempat dirujuk ke RSUD Subang dan RS PTPN, namun pada Rabu (11/02/2026) sejumlah korban dinyatakan meninggal dunia. Hingga Jumat (13/02/2026), tercatat sembilan orang meninggal dunia, dua korban masih menjalani perawatan intensif, dan satu orang telah diperbolehkan pulang.

Dari hasil operasi Satuan Narkoba Polres Subang, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni HS sebagai pemasok miras gembling dan JB sebagai pemilik toko yang menjual sekaligus mengoplos minuman keras ilegal tersebut. Polisi juga mengungkap dua lokasi utama peredaran, yaitu gudang di Jalan Pejuang 46 dan toko di Jalan Ade Irma Subang. Sebanyak 177 botol miras gembling berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan distribusi lintas wilayah. Ia memastikan tidak ada ruang bagi peredaran miras ilegal di Kabupaten Subang dan koordinasi dengan berbagai pihak terus dilakukan guna memberantas peredaran miras oplosan.

Laman: 1 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *