“Kami ingin memastikan pengelolaan pasar berjalan dengan baik, termasuk mekanisme parkir yang kini dikelola Diskopdagin setelah perubahan Perda Retribusi Parkir disahkan. Pengelolaan ini tidak lagi dilakukan oleh pihak ketiga,” ujar Suhendri.
Dalam kunjungan tersebut, Suhendri bersama anggota Komisi III lainnya turut berkeliling pasar untuk melihat secara langsung aktivitas jual beli dan kondisi fasilitas pendukung pasar.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Diskopdagin Kabupaten Indramayu, Mardono, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Komisi III DPRD. Menurutnya, kunjungan tersebut memberikan berbagai masukan konstruktif, terutama terkait pembenahan fasilitas pasar dan kejelasan pengelolaan retribusi parkir.
“Kami berterima kasih atas arahan dan masukan dari Komisi III. Ini menjadi bahan evaluasi agar Pasar Daerah Jatibarang semakin nyaman bagi pengunjung sekaligus mampu meningkatkan pendapatan dari retribusi parkir,” katanya.
Sebagai pusat distribusi kebutuhan pokok, Pasar Daerah Jatibarang diketahui menjadi salah satu pasar strategis di Indramayu. Setiap harinya, pasar ini ramai dikunjungi pembeli dari berbagai kecamatan, seperti Jatibarang, Widasari, Bangodua, Tukdana, Kertasmaya, Sukagumiwang, hingga Sliyeg. (****)






