Gus Yahya juga menyatakan bahwa secara hukum dirinya masih tercatat sebagai Ketua Umum PBNU yang sah, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Kendati demikian, ia menegaskan komitmennya untuk menempuh jalan islah atau rekonsiliasi demi menjaga keutuhan jamiyah, sejalan dengan nasihat para sesepuh NU yang disampaikan dalam pertemuan di Pondok Pesantren Ploso, Kediri, serta Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang.
Ia menyatakan keterbukaannya terhadap berbagai masukan, saran, dan gagasan konstruktif guna mencari solusi terbaik bagi organisasi. Terkait wacana penyelesaian melalui Majelis Tahkim PBNU, Gus Yahya berpandangan mekanisme tersebut berpotensi menghadapi kendala objektivitas karena adanya kemungkinan benturan kepentingan. Menurutnya, dialog yang jujur dan terbuka merupakan jalan paling terhormat untuk menyelesaikan perbedaan.
Dalam imbauannya, Gus Yahya meminta seluruh pengurus NU di semua tingkatan serta seluruh warga Nahdliyin untuk tetap tenang, menjaga persatuan, dan mempererat silaturahmi. Ia juga mengingatkan agar sementara waktu tidak mengindahkan instruksi yang mengatasnamakan Pejabat Ketua Umum PBNU demi menghindari kebingungan dan menjaga keutuhan organisasi hingga tercapainya islah. Selain itu, ia meminta pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk tidak menindaklanjuti kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan sah karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum. (**)












