Kementerian PUPR Dorong Bangunan Gedung Hijau untuk Kurangi Emisi Karbon dan Efisiensi Investasi

Webiste Kementerian PU/PESANJABAR
Wamen PUPR Dorong Penerapan Bangunan Gedung Hijau di Sektor Properti

Jakarta, pesanjabar.com – Dalam upaya mendukung target nasional pengurangan emisi karbon dan pembangunan berkelanjutan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendorong penerapan Bangunan Gedung Hijau (BGH) di sektor konstruksi dan properti, baik untuk bangunan swasta maupun milik pemerintah.

Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Strategi PU 608 yang bertujuan menurunkan Incremental Capital Output Ratio (ICOR). Salah satu rasionya mengukur efisiensi investasi terhadap pertumbuhan output ekonomi rendah karbon pada investasi sektor properti dan bangunan.

ICOR merupakan rasio yang menunjukan efisiensi investasi terhadap pertumbuhan output ekonomi.

Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan komitmennya untuk menurunkan nilai Rasio-Output Tambahan atau ICOR melalui Strategi PU 608.

“Kami di Kementerian PU memandang ICOR sebagai tolok ukur strategis. Kami tidak hanya berbicara tentang efisiensi investasi, tetapi benar-benar turun ke lapangan untuk mengetahui penyebab utama tingginya ICOR,” kata Menteri Dody.

Laporan The Global Status Report for Buildings and Construction 2022 dari UNEP menunjukkan bahwa sektor konstruksi menyumbang sekitar 37% emisi CO2 global, berasal dari konsumsi energi operasional dan proses produksi material seperti semen dan baja.

“Karena itu, infrastruktur dan bangunan harus menjadi bagian dari solusi. Penerapan Bangunan Gedung Hijau (BGH) menjadi salah satu strategi nyata untuk mendorong pertumbuhan ekonomi rendah karbon,” imbuh Wamen PU Diana Kusumastuti, Sabtu (5/7/2025).

Kementerian PU telah menyusun dan mengatur pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung Hijau dan Bangunan Gedung Cerdas (BGC) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan diturunkan lebih lanjut dalam Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2021.

Pemerintah Indonesia menargetkan penurunan emisi karbon sebesar 31,89% secara mandiri dan 43,2% dengan dukungan internasional pada tahun 2030.

Bangunan gedung hijau wajib memenuhi kinerja efisiensi sumber daya, dengan target konservasi energi sebesar 25% dan konservasi air minimal 10%.

Kementerian PU mendorong keterlibatan semua pihak di sektor konstruksi dan properti, termasuk Indonesia Property Management Association, dalam membangun ekosistem bangunan hijau yang efisien dan berkelanjutan, sejalan dengan komitmen penurunan emisi GRK sesuai Paris Agreement yang diratifikasi lewat UU No. 16 Tahun 2016. (**)

Source: Webiste Kementerian PU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *