Jakarta, Pesanjabar.com – Kementerian Sosial (Kemensos) mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) berkat keberhasilannya dalam menangani pengaduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR! ) yang dapat diakses melalui aplikasi lapor. go. id. Menurut penilaian tahun 2024, Kemensos mendapatkan predikat “Sangat Baik” dalam merespons laporan dari masyarakat.
Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Robben Rico (19/05), menyampaikan “ini adalah buah dari upaya keras tiap unit di lingkungan Kemensos yang terus berupaya hadir secara cepat dan solutif terhadap keluhan masyarakat”.
Pernyataan ini menggambarkan komitmen Kementerian Sosial dalam memberikan layanan publik yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan peka terhadap kebutuhan masyarakat.
Selama tahun 2024, terdapat 4. 286 laporan yang diterima oleh sistem SP4N-LAPOR! yang ditangani oleh Humas Kemensos, dan semua laporan tersebut telah melalui proses verifikasi.
“Sebanyak 3.737 laporan telah selesai ditangani secara tuntas. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat penyelesaian pengaduan mencapai 98,6 persen dari total laporan yang masuk,” ungkap Robben.
Sementara itu, sebanyak 490 laporan masih dalam tahap penyelesaian, dan 59 laporan belum mendapatkan tindakan lanjutan.
Rata-rata waktu yang diperlukan oleh Humas Kemensos untuk memberikan respon awal terhadap laporan adalah 5,1 hari kerja. Kepuasan masyarakat terhadap penanganan pengaduan juga dinilai tinggi dengan rata-rata 4,4 dari skala 5.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan pengaduan, Humas Kemensos telah menerbitkan Surat Keputusan Tim Pengelola SP4N-LAPOR! sejak tahun 2023 dan saat ini sedang menyusun dokumen peta jalan serta pedoman rencana aksi SP4N untuk periode 2025–2029.
Meskipun kinerja Kementerian Sosial sangat memuaskan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan beberapa saran, antara lain mendorong penerapan disiplin kerja sehingga respons yang berarti terhadap laporan dapat diberikan dalam waktu maksimal 10 hari kerja dan meningkatkan mutu tindak lanjut agar benar-benar menyelesaikan masalah utama yang dihadapi masyarakat.
“Kemensos berkomitmen terus memperkuat budaya pelayanan publik yang transparan, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkas Robben, dilansir dari Kemensos.(**)