Penerbitan SLHS dilakukan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk pemerintah daerah. Dalam pengajuan sertifikat, SPPG perlu melampirkan surat permohonan, surat penetapan dari Badan Gizi Nasional (BGN), denah dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti pelatihan keamanan pangan siap saji.
Sebelum sertifikat dikeluarkan, Dinas Kesehatan dan puskesmas akan melakukan pemeriksaan dokumen, inspeksi sanitasi lingkungan, serta uji sampel pangan untuk memastikan kelayakan konsumsi. Jika semua persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, SLHS wajib diterbitkan dalam waktu maksimal 14 hari kerja.