MBG  

Kemenkes Wajibkan Setiap SPPG Miliki Sertifikat Higiene, Pastikan Program MBG Aman Dikonsumsi

JAKARTA.pesanjjabar.com 7 Oktober 2025 , Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kualitas pangan yang diterima masyarakat.

Pelaksana tugas Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami, menegaskan bahwa meskipun proses penerbitan SLHS dipercepat, standar mutu tetap dijaga dan tidak hanya sebatas formalitas. Menurutnya, keamanan pangan memiliki peran yang sama pentingnya dengan nilai gizi dalam makanan, sehingga Kemenkes ingin memastikan makanan MBG tidak hanya bergizi, tetapi juga aman dikonsumsi.

Dalam edaran tersebut, Kemenkes mewajibkan seluruh SPPG di Indonesia memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi. Murti menjelaskan, SPPG yang telah beroperasi sebelum edaran diterbitkan diberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat tersebut. Sementara itu, bagi satuan pelayanan yang baru ditetapkan setelah SE berlaku, kewajiban memperoleh SLHS berlaku maksimal satu bulan setelah penetapan.

Laman: 1 2

Source: tribratanews.polri.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *