Kejati Tegaskan Tidak Ada SP3, Massa GRI Desak Percepat Penetapan Tersangka Korupsi Indramayu

deskjabar.pikiran-rakyat.com/PESANJABAR
Ratusan warga Indramayu kembali memenuhi halaman Kejati Jabar, mendesak penetapan tersangka dan menolak kemungkinan intervensi hukum dalam kasus tunjangan perumahan.

Isu Pertemuan di Jakarta Makin Panaskan Aksi

Solihin juga melempar isu adanya dugaan pertemuan antara pihak Syaefudin dan oknum Kejagung di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta. Ia menegaskan bahwa rumor tersebut harus diusut agar tidak menimbulkan kecurigaan publik. GRI, katanya, akan mendukung langkah Kejati jika ada upaya intervensi yang perlu ditindak.

Solihin menilai bukti kasus ini sudah kuat, termasuk dugaan kerugian negara sekitar Rp16,8 miliar. Ia meminta Kejati segera mengumumkan tersangka dan menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi.

Respons Kejati Jabar: Penyidikan Tetap Berjalan

Menanggapi tuntutan demonstran, Kasipenkum Nur Sricahyawijaya menegaskan bahwa penyidikan tidak pernah dihentikan. Proses masih terus berjalan dan tim penyidik tengah menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Nur menambahkan, Kejati tidak memiliki wewenang mempercepat proses yang berada di ranah BPKP. Ia memastikan tidak ada surat penghentian penyidikan (SP3) dalam perkara ini dan meminta masyarakat Indramayu untuk tetap bersabar.

Massa Minta Bertemu Kepala Kejati

GRI memastikan akan kembali turun ke jalan bila proses penyidikan dianggap lambat. Mereka juga meminta audiensi langsung dengan Kepala Kejati Jabar untuk memastikan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus.

Aksi ditutup dengan seruan lantang massa menyerukan penangkapan Syaefudin dan pembersihan praktik korupsi di Indramayu. (****)

Laman: 1 2

Source: deskjabar.pikiran-rakyat.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *