Sebagai langkah lanjutan, pihak KCD juga telah membentuk satuan tugas (satgas) pemantauan jam malam di tingkat wilayah, serta mendorong pembentukan satgas serupa di lingkungan sekolah. Satgas ini melibatkan berbagai pihak termasuk aparatur kecamatan sebagai mitra pengawasan.
“Pada 4 Juni lalu, kami mengadakan pertemuan dengan seluruh kepala sekolah negeri, Dinas Pendidikan kota dan kabupaten, Dewan Pendidikan, Kepolisian, TNI, hingga Satpol PP untuk mensosialisasikan surat edaran tersebut. Sekaligus, kami juga melakukan penandatanganan pakta integritas SPMB 2025 dan pembentukan satgas pemantauan jam malam,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Iwan menyebutkan bahwa pengawasan jam malam turut diperkuat dengan peran aktif wali kelas yang diminta untuk memantau keberadaan siswa setiap pukul 21.00 WIB. Ia juga menyatakan bahwa kebijakan ini berjalan cukup efektif berkat dukungan orang tua yang secara aktif ikut mengawasi aktivitas anak-anak mereka di malam hari.