BEKASIKAB.pesanjabar.com 28 Oktober 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui UPTD Pasar Wilayah IV mulai melakukan pembongkaran bangunan lama Pasar Cikarang di depan Ramayana, Cikarang Utara. Langkah ini menjadi bagian dari program penataan kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC) sekaligus relokasi pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di sepanjang jalan sekitar lampu merah SGC.
Kepala UPTD Pasar Wilayah IV, Hasyim Adnan, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan untuk menyiapkan area perdagangan yang lebih tertib, aman, dan layak bagi para pedagang maupun masyarakat.
“Relokasi ini dilakukan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan, namun dengan kondisi yang lebih tertata dan tidak mengganggu arus lalu lintas,” ujar Hasyim, Selasa (28/10/2025).
Proses pembongkaran, lanjutnya, dilakukan bertahap dengan melibatkan berbagai pihak seperti Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan Dinas Lingkungan Hidup. Sebelum pelaksanaan, pemerintah telah memberikan sosialisasi kepada pedagang dan memastikan seluruh pihak mendapatkan lokasi baru yang lebih nyaman dan layak.






