JAKARTA.pesanjabar.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti kasus dugaan perusakan kamera pengawas (CCTV) oleh oknum saat aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Senin (25/8).
Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyesalkan tindakan tersebut karena CCTV merupakan fasilitas publik yang berperan penting menjaga keamanan kota. “Kami menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat, tetapi kebebasan itu harus dibarengi tanggung jawab. Merusak fasilitas publik jelas tidak dapat dibenarkan,” tegasnya, Selasa (26/8).
Budi menjelaskan, CCTV krusial untuk memantau kondisi lapangan terutama saat terjadi insiden. Tindakan perusakan, lanjutnya, dapat menimbulkan situasi tidak kondusif.
Sebagai catatan, perusakan fasilitas umum termasuk CCTV merupakan tindak pidana sesuai Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda.
“Kasus ini akan diusut tuntas bersama kepolisian. Pelaku harus diproses hukum agar menimbulkan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” pungkas Budi. (**)