JAKARTA.pesanjabar.com – Kompol Cosmas Kaju Gae, perwira menengah Brimob, dijatuhi sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/9/2025). Ia dinilai bertanggung jawab dalam insiden yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, setelah terlindas kendaraan taktis Brimob.
Cosmas merupakan anggota berpangkat tertinggi di dalam rantis yang kala itu juga ditumpangi enam anggota lain: Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, serta Bripka Rohmat yang bertindak sebagai sopir.
Dalam kariernya, Cosmas menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Brimob. Sebelumnya ia pernah dipercaya sebagai Pjs Wakil Komandan Detasemen Satuan Bantuan Teknis Gegana. Selain itu, Cosmas juga sempat menjadi saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, pada 2017.
Usai menerima putusan PTDH, Cosmas tak kuasa menahan tangis. Ia menegaskan bahwa tindakannya selama peristiwa hanya sebatas menjalankan perintah atasan.
“Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas sesuai perintah institusi dan komandan, demi keamanan, ketertiban, serta keselamatan anggota yang saya pimpin,” ujarnya sambil menahan haru.
Cosmas pun menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta rekan-rekan kepolisian atas keputusan yang menjerat dirinya. Ia menambahkan bahwa seluruh anggota dalam kendaraan tersebut baru mengetahui adanya korban setelah video kejadian beredar di media sosial.
Terkait langkah selanjutnya, Cosmas menyatakan akan mendiskusikan dengan keluarga apakah akan mengajukan banding atas keputusan pemecatan tersebut. (**)