Subang, Pesanjabar.com – Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) telah mengumumkan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan tahap kedua dimulai pada akhir Mei 2025.
Besaran Dana Bansos PKH Tahap 2
Dana bantuan PKH diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan. Adapun besaran bantuan per tahap adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil/nifas dan anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
- Penyandang disabilitas berat dan lanjut usia di atas 70 tahun: Rp600.000
- Anak usia sekolah tingkat SD/sederajat: Rp225.000
- Anak usia sekolah tingkat SMP/sederajat: Rp375.000
- Anak usia sekolah tingkat SMA/sederajat: Rp500.000
Kapan PKH Tahap 2 Cair di Subang ?
Korkab PKH Subang menyampaikan bahwa hingga awal Juni 2025, proses pencairan bantuan sosial PKH tahap kedua masih dalam tahap pemrosesan oleh pihak perbankan.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator PKH Kabupaten, Agus Riki. Ia mengungkapkan bahwa jumlah KPM PKH di Kabupaten Subang mencapai lebih dari 50.000 orang.
“Untuk saat ini Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Subang ini, kurang lebih yang tercatat itu sekitar 50 ribuan lebih,” jelasnya.
Dari jumlah tersebut, sebaran KPM mencakup berbagai kecamatan di Kabupaten Subang. Penerima terbanyak berasal dari wilayah Subang bagian utara, khususnya Kecamatan Ciasem dan Pamanukan, serta wilayah Subang tengah seperti Kecamatan Subang. Sementara itu, wilayah dengan jumlah penerima paling sedikit berada di Subang bagian selatan.
Agus juga menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan disebabkan oleh proses pengolahan data di pihak perbankan yang masih berlangsung, sehingga menjadi salah satu faktor utama belum tersalurkannya bantuan hingga saat ini.
“Memang, Kementerian Sosial telah mengumumkan bahwa pencairan PKH secara nasional sudah dimulai. Namun, kendala masih terjadi di tingkat perbankan, khususnya dalam proses pengolahan data yang hingga kini masih berlangsung. Hal ini wajar, mengingat proses pencairan dilakukan serentak di seluruh Indonesia,” ujar Agus.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pencairan PKH dapat dilakukan secara serentak selama tidak ada kendala administrasi dari pihak penerima manfaat.
“Tersalurkan ke KPM PKH kalau tidak terkendala tentunya serentak, cuman memang suka tidak berbarengan beberapa termin, cuman kalau misal KPM tidak mengalami kendala dalam hal administrasi kemungkinan bebarengan,” ujarnya.
Melalui Apa Bantuan PKH Disalurkan?
Proses penyaluran bantuan sosial PKH dilakukan melalui dua saluran utama, yaitu:
- Bank-bank Himbara (Himpunan Bank Negara), yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN
- PT Pos Indonesia
Korkab PKH mengimbau masyarakat penerima manfaat untuk tetap bersabar dan memantau informasi resmi dari Korkab PKH maupun pendamping PKH di wilayah masing-masing guna memastikan kelancaran proses pencairan bantuan. (**)