Hukum  

Kang Rey Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Restoratif, Tandatangani MoU dengan Kejaksaan

Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S.IP., hadir dalam kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Kang Rey juga menekankan bahwa Pemprov Jawa Barat terus berupaya menekan angka kejahatan dengan membuka posko pengaduan masyarakat di berbagai wilayah. Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi permasalahan sosial yang sering menjadi akar terjadinya pelanggaran hukum ringan.

“Banyak pelanggaran kecil muncul karena kebutuhan dasar warga belum terpenuhi. Untuk itu, kami hadirkan layanan aduan masyarakat sebagai bentuk pencegahan dini,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa tahun 2026, Pemprov Jawa Barat akan memperluas program padat karya, dengan melibatkan pelaku pidana sosial sebagai tenaga produktif dalam pembangunan daerah.

“Program padat karya tahun depan akan diperbanyak, dan para pelaku pidana sosial akan diberdayakan melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa sistem hukum di Indonesia harus mengedepankan pendekatan restoratif yang berpijak pada nilai-nilai kearifan lokal.

“Penegakan hukum di Indonesia harus menempuh Indonesia way, yaitu pendekatan hukum yang sesuai karakter dan nilai budaya masyarakat kita,” tuturnya.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta antara Kejaksaan Negeri dan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Barat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Kejaksaan Republik Indonesia, para kepala daerah se-Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Subang Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Subang, Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Subang. (****)

Laman: 1 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *