Kang Rey Pimpin Briefing Staff, Tegaskan Kebut Rancangan Perbup Pembatasan Kendaraan Berat Dan Penataankota

Prokompim/PESANJABAR
Bupati Subang, Kang Rey (Tengah), Wakil Bupati Subang, Kang Akur (Kanan), Sekda Subang, Kang Asep (Kiri)

SUBANG, Pesanjabar.comBupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi memimpin langsung briefing staff Pemerintah Daerah Kabupaten Subang pada Selasa, 10 Juni 2025, bertempat di Ruang Rapat Bupati I. Turut mendampingi Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi dan Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si.

Briefing diawali dengan pembahasan terkait persiapan teknis kunjungan Menteri Lingkungan Hidup RI yang direncanakan akan berlokasi di Desa Anggasari. Bupati meminta agar seluruh aspek teknis dan non-teknis disiapkan dengan baik.

Selanjutnya Asisten Daerah 3 menyampaikan evaluasi pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang akan ditindaklanjuti melalui bimbingan teknis bersama narasumber dari Kementerian PAN-RB guna meningkatkan kualitas tata kelola kinerja Pemda Subang.

Terkait digitalisasi layanan administrasi, disampaikan bahwa mulai 1 Juni 2025, seluruh bagian di lingkup Sekretariat Daerah diwajibkan menggunakan aplikasi SRIKANDI dalam pembuatan surat menyurat bersifat ringan, sebagaimana tercantum dalam surat edaran Sekda. Jenis surat yang diwajibkan menggunakan SRIKANDI di antaranya Surat Tugas, Surat Edaran, Nota Dinas, Surat Pengantar, dan Surat Rekomendasi.

Dalam rapat juga disampaikan laporan aduan masyarakat melalui media sosial Bupati Subang. Dari total 310 aduan, sebanyak 75 telah ditindaklanjuti, 183 masih dalam proses, dan 52 belum ditangani. Bupati meminta agar OPD pengampu segera memberikan update progres penyelesaian.

Bupati juga menyoroti efektivitas Perbup pembatasan kendaraan besar, karena di lapangan masih ditemui pelanggaran jam operasional. Bupati menegaskan kerja sama antara Dinas Perhubungan dan Polres Subang untuk menindak tegas pelanggaran.

Khusus terkait Penerangan Jalan Umum (PJU), dijelaskan bahwa penambahan tiang dan lampu baru masih menunggu anggaran perubahan 2025.

Bupati Subang yang akrab disapa Kang Rey menekankan urgensi percepatan penyusunan Perbup pembatasan operasional kendaraan berat:

“Saya minta rancangan Perbup segera diselesaikan agar bisa berlaku secepatnya. Kondisi lapangan saya tahu, selepas magrib justru rawan. Maka dari itu, pembatasan jangan hanya sampai jam 6 sore,” tegasnya.

Adapun skema pembatasan kendaraan berat yang direncanakan:

• Hari kerja (Senin–Jumat): dilarang beroperasi pukul 05.00–09.00 WIB dan 16.00–20.00 WIB

• Akhir pekan & hari libur nasional: dilarang beroperasi pukul 05.00–21.00 WIB

Selanjutnya, Kang Rey menyampaikan gagasan penataan kota dan ruang publik Subang ke depan:

“Coba nanti ditata seperti Lembur Pakuan yang viral. Saya ingin warung-warung kita diseragamkan tematik, misalnya model saung. Kita susun dalam RPJMD 2026 dan siapkan spot-spot kuliner di Subang,” ungkapnya.

Wakil Bupati Subang menambahkan pentingnya optimalisasi aset milik Pemkab agar lebih tertata dan memberi kontribusi langsung terhadap pembangunan daerah.

Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk percepatan berbagai isu strategis, pelayanan publik, dan reformasi tata kelola kota secara bertahap dan sistematis. **

Source: Prokompim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *