Farhan juga menyampaikan bahwa mayoritas bangunan di bantaran sungai tidak memiliki IMB atau PBG, meskipun secara hukum kepemilikan aset di lokasi tersebut masih dimungkinkan. Namun, pemerintah tidak diperbolehkan menerbitkan dokumen IMB atau PBG di kawasan tersebut.
Lebih lanjut, Pemerintah Kota Bandung menetapkan moratorium izin pembangunan permukiman baru sampai kondisi cuaca lebih stabil dan mitigasi risiko bencana dapat dipastikan aman.
“Yang sudah berjalan tidak bisa dihentikan karena izinnya sudah terbit. Tapi untuk yang baru, kita lakukan moratorium,” tutur Farhan.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait pembatasan pembangunan serta larangan perjalanan luar negeri bagi ASN hingga situasi kembali kondusif.
Sementara itu, menanggapi bencana di Aceh dan Sumatera Barat, Farhan menyampaikan bahwa bantuan dari Kota Bandung telah terkumpul berkat kolaborasi dengan Bank BJB.
“Total sudah mencapai Rp2 miliar. Proposal melalui Forum Bandung Sehat sedang disusun. Penyalurannya akan melalui Apeksi agar terkoordinasi dengan pemerintah daerah terdampak,” ungkapnya. (****)












