Jaga Kestabilan Keuangan dan Perbankan, LPS Menyesuaikan Tarif Bunga Penjaminan

jabarprov.go.id/PESANJABAR
Jaga Kestabilan Keuangan dan Perbankan, LPS Menyesuaikan Tarif Bunga Penjaminan

Bandung, pesanjabar.com – Dalam pertemuan Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada hari Senin, 26 Mei 2025, LPS telah melakukan penilaian dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler bulan Mei 2025.

Penetapan TBP kali ini merupakan untuk periode reguler II tahun 2025. Keputusan mengenai TBP ini akan diterapkan pada semua produk tabungan dalam mata uang rupiah serta dalam valuta asing (valas) di bank umum, dan juga untuk simpanan dalam rupiah di bank perekonomian rakyat (BPR).

LPS memutuskan untuk menurunkan TBP dari simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR sebesar 25 bps, serta menjaga TBP untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum tetap. TBP simpanan rupiah di Bank Umum ditetapkan sebesar 4,00%, sedangkan TBP simpanan rupiah di BPR adalah 6,50%. Untuk TBP simpanan valas di bank umum adalah 2,25%. Penetapan ini akan berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2025.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa penetapan TBP didasarkan pada kinerja ekonomi global yang dipengaruhi oleh ketidakpastian kebijakan perdagangan dan berlanjutnya perundingan mengenai tarif. Selain itu, pertumbuhan ekonomi global pada triwulan I 2025 menunjukkan pola divergen, sementara inflasi yang mulai menurun kemungkinan besar akan meningkat karena ketegangan yang berlanjut dalam perang tarif.

“Mayoritas bank sentral global melakukan antisipasi melalui pemangkasan suku bunga untuk menjaga pemulihan ekonomi. Pada saat yang sama, dinamika perkembangan ekonomi dan adanya pergeseran ekspektasi investor terhadap penurunan suku bunga kebijakan memicu peningkatan volatilitas di pasar keuangan global.” ucap Yudhi, Selasa (27/5/2025).

Yudhi juga membicarakan tentang kondisi ekonomi dalam negeri yang masih cukup stabil namun tetap perlu diperkuat di tengah bertambahnya risiko ketidakpastian. Saat ini, pertumbuhan ekonomi domestik mencapai 4,87% (yoy) pada kuartal pertama tahun 2025. Kegiatan manufaktur dan indeks penjualan ritel berada dalam tahap normalisasi setelah Idul Fitri. Di sisi lain, pasar keuangan domestik mulai mencatatkan arus masuk sepanjang bulan Mei 2025, yang menunjukkan bahwa pandangan investor masih positif terhadap prospek ekonomi Indonesia.

“Ke depan, sinergi lintas stakeholder tetap perlu diperkuat untuk mendorong kinerja perekonomian,” katanya.

Yudhi mengungkapkan beberapa perkembangan positif terbaru, yaitu bahwa kinerja intermediasi perbankan masih menunjukkan kecenderungan yang baik, diiringi dengan ketahanan permodalan dan likuiditas yang cukup stabil.

Pada April 2025, kredit bank meningkat sebesar 8,88% dibandingkan tahun lalu, sementara dana pihak ketiga mencatat pertumbuhan sebesar 4,55% secara tahunan. Pertumbuhan kredit investasi mencatatkan angka tertinggi dengan kenaikan mencapai 15,2% (tahun ke tahun). Di sisi lain, pengumpulan DPK didorong oleh giro dan tabungan yang masing-masing tumbuh 6,02% dan 6,05% (tahun ke tahun).

Selanjutnya, ketahanan permodalan juga tetap kuat sebagai perlindungan dari risiko pasar dan kredit. Rasio permodalan (KPMM) industri tetap berada di angka 25,43% pada Maret 2025. Di sisi lain, pada April 2025, likuiditas masih terjaga dengan rasio AL/NCD berada di level 111,32% (batas: 50,0%) dan rasio AL/DPK sebesar 25,23% (batas: 10%).

Stabilitas tingkat permodalan ini diiringi dengan peningkatan dalam pengelolaan risiko kredit. Hal ini terlihat dari rasio Non Performing Loan (NPL) yang terjaga pada angka 2,24% serta rasio Loan at Risk (LaR) yang terus menurun dan kini berada di level 9,92% dari total penyaluran kredit di bulan April 2025.

Sebagai tambahan informasi, cakupan jaminan simpanan oleh LPS juga berada pada posisi yang baik, dimana sesuai undang-undang, LPS menjamin setiap rekening nasabah bank di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah untuk setiap bank. Berdasarkan data bulan April 2025, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (nominal simpanan hingga Rp2 miliar) mencapai 99,94% dari total rekening, setara dengan 621,80 juta rekening.

Lebih lagi, secara konsisten, tingkat cakupan jaminan simpanan ini tetap di atas ketentuan undang-undang yang menetapkan minimal 90% dari total nasabah bank. Tingkat cakupan tersebut juga melebihi 80%, yang dianggap sebagai tingkat yang memadai sesuai dengan panduan dari International Association of Deposit Insurers (IADI).

Selanjutnya, LPS terus memantau perkembangan tren suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang dalam Rupiah maupun mata uang asing. Saat ini, Suku bunga pasar (SBP) untuk simpanan Rupiah bergerak dalam batas yang terbatas. Pada periode pengamatan Mei 2025, SBP tercatat naik 3 bps menjadi 3,56% dibandingkan dengan periode Januari 2025. Peluang penurunan SBP terbuka setelah penurunan BI-Rate terbaru sebesar 25 bps oleh bank sentral. Faktor likuiditas bank yang masih cukup baik serta target penyaluran kredit berpotensi mempengaruhi arah pergerakan suku bunga simpanan.

Sementara itu, pada periode yang sama, pergerakan SBP untuk simpanan valuta asing relatif lebih dinamis. Pada Mei 2025, SBP valuta asing tercatat naik 11 bps menjadi 2,17% dibanding periode pengamatan Januari 2025. Perubahan ekspektasi penurunan suku bunga kebijakan The Fed, bersama kebutuhan transaksi dan kondisi likuiditas internal bank, akan menjadi faktor yang menentukan suku bunga simpanan valuta asing ke depan.

Yudhi juga mengingatkan agar bank bersikap transparan dan jelas kepada nasabah mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini. Salah satu caranya adalah dengan menempatkan informasi tersebut di lokasi yang mudah diakses nasabah atau melalui media komunikasi dan saluran informasi bank. dilansir dari  jabarprov.go.id

“Dan dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana,” pungkasnya. (**)

Source: jabarprov.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *