Rahman mengingatkan para peserta untuk memanfaatkan tambahan waktu tersebut dengan sebaik-baiknya. Ia menekankan agar seluruh dokumen yang diunggah sesuai dengan persyaratan agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.
“Peserta perlu tenang, teliti, dan memastikan kelengkapan berkas. Dengan begitu, proses pengangkatan bisa berjalan lancar sesuai aturan,” tambahnya.
Ia juga menegaskan batas akhir pengisian DRH melalui SSCASN diperpanjang hingga 27 September 2025 pukul 23.59 WIB, sementara pengusulan NIPPPK melalui SIASN maksimal pada 28 September 2025 pukul 23.59 WIB.
BKPSDM Kota Depok, lanjut Rahman, mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dalam penataan dan pengangkatan PPPK, termasuk bagi formasi paruh waktu. (**)