DEPOK.pesanjabar.com – Jadwal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Depok dipastikan akan menyesuaikan arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagaimana disampaikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.
Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto, menyampaikan penyesuaian tersebut merujuk pada Surat Plt. Deputi Layanan MASN BKN Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025 tentang Penyesuaian Jadwal PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
“Kami mengikuti arahan BKN sepenuhnya. Seluruh rangkaian tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kota Depok akan menyesuaikan jadwal terbaru yang sudah ditetapkan,” ujarnya kepada berita.depok.go.id, Kamis (25/9/2025).
Adapun jadwal terbaru dari BKN meliputi tiga tahap penting:
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 28 Agustus – 27 September 2025.
Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 28 September 2025.
Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 30 September 2025.