SUBANG, Pesanjabar.com – Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Subang Periode 2025-2026 Telah Menggelarkan Silaturahmi dan Audiensi dengan DPRD Kabupaten Subang pada Senin, 10 Juni 2025 di Kantor DPRD Kabupaten Subang.
Dalam Silaturahmi dan Audiensi Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Subang periode 2025-2026 dengan DPRD Kabupaten Subang yang membahas terkait Raperda dan Evaluasi Tugas Anggota DPRD Kabupaten Subang.
Selama 9 bulan DPRD Kabupaten Subang ini menjabat belum ada produk hukum yang di hasilkan akan tetapi sudah beberapa kali melaksanakan kunjungan kerja sedangkan di awal bulan mei sudah ketetapan beberapa raperda yang salah satunya raperda ketenagakerjaan.
Raperda Ketenagakerjaan sebenarnya bukanlah isu yang baru, melainkan persoalan lama yang baru mendapatkan perhatian serius di DPRD Kabupaten Subang pada periode sekarang. Pada periode sebelumnya, isu ketenagakerjaan, khususnya terkait dengan kesejahteraan buruh, terkesan minim mendapatkan ruang dan perhatian yang memadai. Padahal, ini adalah hal yang krusial, apalagi ke depan Kabupaten Subang akan menghadapi tantangan besar dengan adanya rencana pembangunan dua Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang tentunya akan berdampak signifikan terhadap tenaga kerja lokal.
“Diharapkan Isi Perda ini untuk kesejahteraan buruh, Jangan Sampai ini menjadi Perlindungan Perusahaan – Perusahaan yang akan masuk ke Kabupaten Subang dengan momen sedang berjalannya Pembanguna KEK Subang dan KEK Patimban” Ucap Annas Ketua Umum HMI Cabang Subang.
Dilanjut, Victor Wirabuana Abdurachman, Ketua DPRD Kabupaten Subang Mengakui bahwa berjalannya 9 bulan anggota DPRD belum ada Produk hukum yang dihasilkan, akan tetapi di awal bulan mei sudah di bentuknya 4 pansus yang salah satunya membahas raperda Ketenagakerjaan.
“Belum ada produk Hukum yang di hasilkan karena transisi dari PJ Bupati ke Bupati Depinitif akan tetapi rancangan Perda di awal bulan mei sudah ada rancangan rancangan perda yang sudah di bahas dan insya allah akan di tetapkan antara bulan juni atau bulan juli karena kendala di kita belum menyetorkan kembali naskah naskah akademik”, Ucap Victor Ketua DPRD Kabupaten Subang.
Melihat kondisi kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Subang. Berdasarkan data BPS tahun 2024, rata-rata lama sekolah penduduk Kabupaten Subang yang berusia 25 tahun ke atas baru mencapai 8,87%, Angka ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan akses pendidikan yang setara, bahkan masih tertinggal dalam melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Dalam temuan itu harus ada pembahasan khusus terkait Beasiswa Daerah di lembaga legislatif dan eksekutif sebagai peningkatan Index Pembangunan Manusia (IPM) di kabupaten Subang.
“Ini salah satu keinginan yang harus di realisasikan oleh Lembaga Legislatif dan Eksekutif periode sekarang, apalagi Program JFLS tahun sekarang sudah di hapus karena program beasiswa ini sebagai salah satu peningkatan masyakat untuk melanjutkan sekolah” Ucap Annas Ketua Umum HMI Cabang Subang.
Sedangkan di pihak DPRD sejauh ini belum ada pembahasan terkait perubahan perda sistem pendidikan, dalam hal ini ketua DPRD Menjanjikan akan di bahas perubahan perda sistem pendidikan atau pembuatan raperda beasiswa daerah setelah selesainya raperda yang sudah di tetapkan.
“Insya Allah saya akan membahas tentang beasiswa daerah ini dengan lembaga eksekutif ketika selesainya raperda yang sudah di tetapkan” Ucap Victor Ketua DPRD Kabupaten Subang.
Selain itu, Audiensi ini juga membahas tentang segera menyelesaikan RPJMD RTRW dan RPAD 2025 sebagai bukti transisinya dari PJ Bupati ke Bupati Definitif dan sebagai pedoman para OPD dalam menjalankan program kerja.
Banyak kegiatan – Kegiatan yang sudah dijalankan oleh Lembaga Eksekutif tapi untuk dasar hukumnya belum di tetapkan jangan sampai program – program yang di laksanakan Pemda itu sifatnya program kondisional tanpa adanya perencanaan terlebih dahulu.
“terkendalanya proses ketetapan RPJMD, RTRW dan RPAD 2025, Karena belum menyerahkan naskah – naskah akademik sebagai penunjang di tetapkannya RPJMD dan RPAD 2025, sedangkan RTRW harus ada penyesuaian kembali dengan RTRW Provinsi dan RTRW Pusat” pungkasnya. (**)