KUNINGAN.pesanjabar.com – Ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Kuningan mendapat angin segar. Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., secara resmi mengusulkan 4.289 pegawai Non ASN untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Usulan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai penuntasan status Non ASN di seluruh Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Bupati Dian ketika menerima aspirasi dari 25 perwakilan koordinator Forum R2 dan R3 Tenaga Honorer Pemkab Kuningan di Ruang Rapat Linggarjati, Kamis (11/9/2025). Turut mendampingi, Pj. Sekda Dr. Wahyu Hidayah, M.Si., bersama jajaran BKPSDM.
“Langkah ini bentuk kepedulian pemerintah terhadap dedikasi para pegawai Non ASN. Mari tetap semangat, bekerja profesional, dan berikan pelayanan terbaik. Momentum ini harus menjadi penguat untuk mewujudkan visi Kabupaten Kuningan MELESAT,” tegas Bupati Dian.
Pj. Sekda Wahyu Hidayah merinci, dari 4.289 pegawai yang diusulkan, terdapat 81 orang berstatus R2, 3.553 orang R3, dan 655 orang R4. Seluruhnya masih aktif serta memiliki peran penting dalam pelayanan publik. Ia menjelaskan, kebutuhan PPPK Paruh Waktu sudah ditetapkan Kementerian PANRB dan kini menunggu sinkronisasi data dari BKN.
“Setelah ada penetapan dari BKN, tahapan berikutnya pengisian DRH dan pemberkasan PPPK Paruh Waktu. Semoga segera berjalan agar para pegawai memperoleh kepastian,” ujarnya.