JAKARTA.pesanjabar.com – KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menekankan bahwa posisi dirinya sebagai Ketua Umum PBNU masih resmi berlaku, baik secara hukum (de jure) maupun dalam praktik organisasi (de facto). Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas berbagai klaim yang mempertanyakan legitimasi kepemimpinannya.
Menurut Gus Yahya, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama telah menetapkan bahwa pergantian Ketua Umum PBNU hanya dapat dilakukan melalui forum Muktamar atau Muktamar Luar Biasa. Karena itu, tidak ada mekanisme lain yang dapat memberhentikan Ketua Umum di luar ketentuan tersebut.
“Berdasarkan AD/ART, secara de jure saya tetap menjabat sebagai Ketua Umum PBNU dan tidak dapat diganti kecuali melalui Muktamar atau Muktamar Luar Biasa,” ujarnya pada Sabtu (29/11/2025) di Jakarta.
Ia juga menegaskan bahwa secara de facto, dirinya masih menjalankan amanah Muktamar Ke-34 NU di Lampung untuk masa khidmah 2021–2026/2027. Segala bentuk agenda dan pelayanan organisasi PBNU tetap berjalan tanpa perubahan.
“Secara de facto saya masih melaksanakan tugas sebagai Mandataris Muktamar ke-34 hingga 2026/2027. Saya terus berupaya menjalankan program dan khidmah PBNU demi kemaslahatan jamaah dan jam’iyyah NU,” jelasnya.
Terkait dinamika internal yang terjadi beberapa hari terakhir, Gus Yahya menyatakan bahwa dirinya terus melakukan langkah penanganan. Ia memastikan bahwa proses penyelesaian dilakukan sesuai arahan para masyayikh dengan mengedepankan ikhtiar islah untuk menjaga persatuan di lingkungan PBNU.
“Saya terus mengupayakan penyelesaian atas permasalahan serta turbulensi di tubuh PBNU, dengan bimbingan para masyayikh, termasuk mengusahakan islah demi menjaga kesatuan jamaah dan jam’iyyah NU,” tambahnya (**)












