Gudang Surat Suara Dibobol, KPU Subang Pastikan Tidak Ada Pengkhianatan dari Dalam

SUBANG.pesanjabar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang menegaskan tidak ada unsur keterlibatan internal dalam kasus pembobolan gudang penyimpanan berkas surat suara Pemilu dan Pilkada 2024 di Gedung SKB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Subang.

Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi, menyampaikan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengenal pelaku pencurian dan memastikan seluruh jajaran KPU tidak terlibat. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor KPU Subang, Selasa (29/7/2025).

“Kami pastikan tidak ada keterlibatan orang dalam KPU Subang. Pelaku bukan bagian dari kami dan sudah diamankan oleh Polres Subang,” tegas Muhyi.

Dari kejadian yang terjadi pada 21 Juli 2025 tersebut, diperkirakan sekitar 75 persen surat suara yang tersimpan hilang. Berdasarkan informasi dari penyelidikan, pelaku menjual sekitar 8 ton kertas surat suara ke perusahaan pengolahan kertas. Namun KPU belum dapat memastikan angka pasti karena gudang masih dipasangi garis polisi.

Muhyi menjelaskan bahwa KPU menyimpan berkas surat suara di empat lokasi, salah satunya adalah Gedung SKB Disdikbud yang dibobol. Ia mengakui, pengamanan gudang tidak dilakukan selama 24 jam, melainkan hanya melalui patroli harian.

“Rencananya surat suara bekas itu akan kami lelang dalam waktu dekat. Tapi sebelum proses itu berjalan, malah dibobol duluan,” ujarnya.

Terkait proses hukum, KPU Subang hingga kini belum dimintai keterangan oleh penyidik. Pelaku yang berinisial RF alias Oblo, warga Sukamelang, ditangkap di kediamannya pada 24 Juli 2025 dan kini tengah diperiksa intensif di Mapolres Subang.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa pelaku mencuri surat suara bekas lima jenis pemilu tanpa merusak kunci gudang. Surat suara diangkut menggunakan mobil pikap dan dijual ke PT Supreme Paper Solution di Cipendeuy, Subang. Kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta.

Kejadian ini pertama kali diketahui oleh saksi mata yang sedang mengecek kondisi gudang. Sadar akan kehilangan besar, saksi segera melaporkan ke KPU, dan kasus diteruskan ke pihak berwajib melalui laporan resmi.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa kendaraan dan sisa surat suara yang belum sempat dijual. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *