Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, menjelaskan bahwa pelaksanaan WFH akan diawasi secara ketat melalui sistem digital yang sedang dikembangkan.
Pemkot Bandung telah menggunakan aplikasi presensi “Gercep Mobile” yang wajib digunakan seluruh ASN. Aplikasi ini mampu mendeteksi lokasi secara akurat sehingga meminimalkan potensi manipulasi kehadiran.
Pengawasan tidak hanya dilakukan melalui absensi, tetapi juga dengan pemantauan aktivitas kerja ASN sepanjang hari, mulai dari pagi hingga sore.
Selain itu, standar respons ASN juga diperketat. Mengacu pada pedoman Badan Kepegawaian Negara (BKN), ASN diwajibkan merespons panggilan telepon maksimal dalam waktu lima menit dan membalas pesan WhatsApp dalam waktu tiga menit.
Pemkot Bandung juga telah menyiapkan sanksi bagi ASN yang tidak mematuhi aturan tersebut, yang saat ini masih dalam tahap penyusunan lebih lanjut. (****)












