Geram Lihat Galian Ilegal, Bupati Dian Hentikan Langsung Aktivitas di Lapangan

kuningankab.go.id/PESANJABAR
Bupati Dian geram setelah mendapati aktivitas galian liar yang mencemari lingkungan dan merusak fasilitas umum.

Sebelumnya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan telah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas cut and fill di lahan seluas sekitar 36 meter persegi.
Kepala Bidang Aset BPKAD, Jhon Raharja, S.IP., M.Si., menjelaskan bahwa pihaknya sempat meninjau lokasi dan bertemu dengan seorang pelaksana bernama Muharam yang mengaku bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

“Kami sudah mengingatkan agar aktivitas dihentikan dan meminta pelaksana datang ke kantor BPKAD pada Jumat (7/11), namun tidak dipenuhi. Karena tidak ada itikad baik, kami menegaskan kegiatan tidak boleh dilanjutkan,” terang Jhon.

Menurutnya, tindakan Bupati merupakan bentuk ketegasan agar tidak ada pihak yang semena-mena menggunakan aset daerah tanpa izin resmi.

“Ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Setiap pemanfaatan lahan milik pemerintah harus melalui prosedur dan koordinasi yang benar,” tandasnya.

Sebagai informasi, di lokasi galian telah terpasang papan peringatan yang menyatakan bahwa tanah seluas 36 meter persegi dengan Nomor Sertifikat 61/06/Desember 2022 merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Kuningan, serta mencantumkan larangan keras memanfaatkan atau memasuki area tanpa izin yang sah dengan ancaman pidana. (****)

Laman: 1 2

Source: kuningankab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *