Hukum  

Gedung DPRD Makassar Dibakar, Polisi Jerat Pelaku dengan Pasal Pidana Berat

Kemenko Kumhamimipas/PESANJABAR
Polisi Tetapkan 36 Tersangka dalam Kerusuhan DPRD Makassar

MAKASSAR.pesanjabar.comPolres Makassar, Polda Sulawesi Selatan, menetapkan 36 orang sebagai tersangka terkait aksi anarkis yang berujung pada pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar beberapa waktu lalu.

Kapolres Makassar Kombes Pol. Arya Perdana menjPolelaskan, dari jumlah tersebut 26 orang merupakan pelaku dewasa, sementara 10 lainnya masih di bawah umur. Dari 10 anak yang berhadapan dengan hukum, tiga di antaranya telah dinyatakan lengkap berkasnya (P21) dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Tiga yang di bawah umur sudah P21, sementara tujuh lainnya masih dalam proses,” terang Arya, Selasa (16/9/2025).

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, yakni Pasal 160, 170, 187, 338, 363, dan 480 KUHP.

Source: tribratanews.polri.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *