Ia menambahkan, keberadaan KSB juga akan didukung oleh Lumbung Sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos), berisi logistik dasar seperti pangan, sandang, dan papan untuk mempercepat bantuan bagi warga terdampak. Nurdin mengingatkan agar para anggota KSB tidak “dukcing” (dibentuk lalu diam), tetapi terus aktif dan responsif terhadap potensi bencana di wilayahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Enok Komariah, menegaskan bahwa Garut merupakan kabupaten dengan tingkat kerentanan bencana tertinggi ketiga di provinsi tersebut. Ia mengapresiasi pembentukan KSB sebagai langkah penting karena penanganan bencana tidak mungkin sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah tanpa dukungan masyarakat.
“KSB penting dibentuk karena masyarakatlah yang pertama kali berada di lokasi saat bencana terjadi. Mereka perlu dilatih agar siap menghadapi situasi darurat,” tutur Enok.
Adapun Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut, Aji Sekarmaji, melaporkan bahwa kegiatan pembentukan KSB di dua desa tersebut diikuti oleh 60 peserta. Mereka menjalani pelatihan teknis selama tiga hari, sejak 14 hingga 16 Oktober 2025, dengan dasar hukum UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 128 Tahun 2011 tentang Kampung Siaga Bencana (KSB). (****)






