Jakarta, Pesanjabar.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak berhasil menggagalkan upaya pengangkutan kayu bulat ilegal yang dilakukan di perairan Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dua unit motor air yang menarik rakit kayu bulat dengan dokumen pengangkutan tidak sah berhasil dihentikan dan diperiksa di Dermaga TPK Industri PT. BSM New Material.
Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran hasil hutan kayu ilegal yang mulai kembali marak di wilayah tersebut. Pada Senin pagi, 2 Juni 2025, sekitar pukul 09.20 WIB, Tim Gakkum Kehutanan mengamankan dua pengemudi motor air berinisial AI (56) dan Zl (53) sesaat setelah mereka bersandar di dermaga PT. BSM New Material.
Selain kedua pengemudi, pihak penerima kayu yakni SY (62), yang merupakan perwakilan dari PT. BSM New Material, juga diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait proses penerimaan kayu bulat tersebut. Diduga kuat kayu yang diterima akan digunakan sebagai bahan baku oleh industri pengolahan kayu perusahaan tersebut.
Dalam pemeriksaan fisik di lokasi, tim menemukan 76 batang kayu bulat berukuran besar dengan total volume sekitar ±200 meter kubik. Kayu-kayu tersebut tidak memiliki ID Barcode pada ujung pangkalnya, yang seharusnya menjadi tanda bukti legalitas sesuai ketentuan. Ketidaksesuaian juga ditemukan dalam dokumen pengangkutan, di mana Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) yang ditunjukkan hanya mencantumkan 5 batang kayu. Selain itu, dokumen lain berupa Nota Angkutan Kayu yang diserahkan diduga tidak sah dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kayu bulat beserta dua unit motor air saat ini diamankan sebagai barang bukti, sedangkan para pelaku dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Kami menindak tegas setiap pelanggaran terkait peredaran hasil hutan kayu dengan modus melegalkan kayu illegal dengan dokumen pengangkutan yang tidak sah. Kegiatan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum terhadap peredaran hasil hutan di wilayah Kalimantan Barat,” ujar Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom.
Dari hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan dua pengemudi motor air sebagai tersangka. Mereka diduga kuat sebagai pihak yang mengangkut dan menarik rakit kayu bulat ilegal. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 16 Jo Pasal 88 Ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas pelaku kejahatan kehutanan yang mencari keuntungan pribadi dengan cara merusak sumber daya alam dan merugikan negara.
“Penindakan ini penting kita lakukan untuk menyelamatkan sumberdaya alam hutan dan kerugian negara, serta untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim melalui FOLU NET SINK 2030. Kekayaan bangsa Indonesia ini harus kita pastikan keberlanjutannya dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” tegas Dwi Januanto, dilansir dari laman resmi Kemenhut.
KLHK terus mengimbau seluruh pelaku usaha di bidang kehutanan agar mematuhi prosedur dan regulasi penatausahaan hasil hutan yang berlaku. Hal ini penting untuk mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan, sekaligus mencegah terjadinya kerusakan hutan yang bisa mengancam keseimbangan ekosistem dan kehidupan masyarakat.(**)