Gaji ke-13 Cair, Pensiunan Terima Lebih Awal dari PNS Aktif

pinterest/sae/PESANJABAR
Gaji ke 13 Cair

Jakarta, Pesanjabar.com – Kabar gembira bagi para aparatur negara dan pensiunan. Gaji ke-13 resmi mulai dicairkan hari ini, Senin (2/6), sebagaimana diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pencairan tersebut menyasar seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, hingga para pensiunan.

Pemberian gaji ke-13 ini bertujuan untuk membantu pemenuhan kebutuhan ekonomi para abdi negara menjelang tahun ajaran baru, khususnya di jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Meski pemerintah pusat belum mengumumkan tanggal pasti pencairan gaji ke-13 untuk PNS aktif, PPPK, TNI, dan Polri, kabar pasti datang dari PT TASPEN (Persero) terkait pembayaran kepada para pensiunan.

Menurut Corporate Secretary TASPEN, Henra, pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan resmi dimulai pada 2 Juni 2025, merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,”
ujar Henra dalam keterangannya dilansir dari laman CNN, Rabu (21/5).

Henra juga menegaskan bahwa pembayaran dilakukan otomatis tanpa perlu pengajuan atau proses autentikasi ulang dari peserta. Ini berarti, para pensiunan tidak perlu melakukan verifikasi atau prosedur administratif tambahan.

Poin-Poin Penting Pembayaran Gaji ke-13 Pensiunan 2025:

  1. Besaran gaji ke-13 dihitung dari penghasilan Mei 2025, mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

  2. Tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai peraturan perpajakan.

  3. Pensiunan baru yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025 tetap akan memperoleh gaji ke-13 mulai 2 Juni 2025.

  4. Bagi penerima pensiun sendiri sekaligus pensiun janda/duda, maka keduanya tetap akan menerima gaji ke-13 secara terpisah.

  5. Jadwal khusus pencairan ditetapkan untuk:

    • TMT 1 Mei 2025: Pembayaran oleh TASPEN.

    • TMT 1 Juni 2025: Pembayaran oleh satuan kerja masing-masing.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur secara resmi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara.

Kebijakan ini diperkirakan akan menyentuh sekitar 9,4 juta penerima, yang terdiri dari ASN, PPPK, hakim, TNI/Polri, dan pensiunan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, disebutkan bahwa pencairan gaji ke-13 harus dilakukan paling lambat pada Juli 2025, memberi waktu maksimal satu bulan untuk proses pencairan ke seluruh ASN dan pensiunan.

Komponen Gaji ke-13 Tahun 2025

Untuk ASN pusat, hakim, TNI, dan Polri, gaji ke-13 terdiri atas:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan kinerja 100%

Sedangkan bagi ASN daerah, komponen tersebut juga berlaku, namun besarannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing.

Sementara itu, para pensiunan tidak menerima tunjangan kinerja, melainkan memperoleh gaji ke-13 berdasarkan jumlah pensiun bulanan terakhir, yang mencakup:

  • Pensiun pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tambahan penghasilan (jika ada)

Dengan cairnya gaji ke-13 tahun ini, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga aparatur negara dan mendukung keberlangsungan kebutuhan pendidikan anak-anak menjelang masuk sekolah.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *