SUBANG. pesanjabar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menggelar rangkaian rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Subang.
Rapat pembahasan dilaksanakan selama delapan hari, mulai dari Selasa, 15 Juli 2025 hingga Selasa, 22 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Subang. Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan perencanaan anggaran perubahan tahun berjalan berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan kebutuhan aktual daerah.
Dalam undangan resmi yang ditandatangani Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana Abdurachman, SH, disebutkan bahwa setiap OPD diwajibkan hadir tepat waktu dan tidak diwakilkan, serta membawa data pendukung sesuai pembahasan bersama Anggota TAPD.
Melibatkan Seluruh OPD
Pada sesi pertama tanggal 15 Juli, pembahasan diawali oleh Ketua dan Anggota TAPD, diikuti OPD seperti Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan, dan Dinas Perhubungan pada 16 Juli.
Selanjutnya, pada 17 Juli hingga 18 Juli 2025, pembahasan berlanjut dengan Inspektorat Daerah, BKPSDM, Kesbangpol, Dinas Perikanan, Diskominfo, hingga Dinas PUPR dan Dinas Pertanian. Di tanggal 21 Juli, giliran BUMD dan mitra strategis seperti PDAM Tirta Rangga, Bank BJB, hingga PT Subang Energi Abadi.
Rapat ditutup pada Selasa, 22 Juli 2025 dengan sesi finishing bersama Ketua TAPD, Sekretariat Daerah, BKAD, BAPPEDA, dan Sekretariat DPRD.
Komitmen terhadap Transparansi dan Akuntabilitas
Melalui forum ini, DPRD dan TAPD memastikan seluruh program kerja yang akan dimasukkan dalam KUA-PPAS Perubahan 2025 telah melalui evaluasi menyeluruh, terutama dalam hal efektivitas penggunaan anggaran dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. (**)