Jawaban tertulis dari Wali Kota Bandung terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas keempat Raperda tersebut telah diserahkan kepada pimpinan dewan dan akan menjadi acuan pembahasan lebih lanjut.
Sebagai tindak lanjut, DPRD menetapkan pembentukan empat Pansus yang akan fokus membahas masing-masing Raperda, yaitu:
- Pansus 7 untuk Raperda tentang PSU Perkotaan,
- Pansus 8 untuk Raperda Penyelenggaraan Pesantren,
- Pansus 9 untuk Raperda Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat,
- Pansus 10 untuk Raperda RPJMD 2025–2029.
Masa kerja keempat pansus akan berlangsung sejak pembentukan hingga pembahasan tuntas dan keputusan final diambil melalui forum resmi DPRD.
Menutup rapat, pimpinan DPRD mengingatkan pentingnya integritas dan profesionalisme para anggota pansus dalam menjalankan tugas. Ia berharap seluruh proses dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Bandung. **