KUPANG.pesanjabar.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur kembali melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal. Sebanyak 55 jerigen berisi minuman tradisional jenis Moke, masing-masing berkapasitas 30 liter, berhasil diamankan di Kota Kupang pada Sabtu (20/9/2025).
Kasus ini terungkap berawal dari pemantauan tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT di Pelabuhan Bolok, Kabupaten Kupang. Aparat mencurigai sebuah truk ekspedisi yang baru turun dari kapal feri asal Larantuka. Setelah dibuntuti hingga lokasi bongkar muatan di Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, ditemukan puluhan jerigen Moke siap edar.
Sopir truk berinisial Dedi (25) langsung diamankan bersama sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dirresnarkoba Polda NTT, Kombes Pol. Ardiyanto Tedjo Baskoro, menegaskan pihaknya menindak tegas peredaran Moke ilegal karena berpotensi menimbulkan bahaya serius.
“Peredaran miras lokal jenis Moke dalam jumlah besar yang tidak diawasi dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, bahkan memicu tindak kriminalitas. Oleh sebab itu, langkah hukum tegas kami ambil,” ujarnya.
Barang bukti kini diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda NTT. Pelaku dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP terkait peredaran barang berbahaya tanpa pemberitahuan mengenai sifatnya.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata kehadiran Polri dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak mengedarkan maupun mengonsumsi miras berbahaya ini. Pengawasan akan terus dilakukan, namun peran aktif masyarakat untuk melaporkan peredaran miras ilegal juga sangat penting,” tegasnya.
Polda NTT menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kamtibmas, melindungi generasi muda dari bahaya minuman keras, serta menciptakan lingkungan yang kondusif di wilayah Nusa Tenggara Timur.