CIREBON.pesanjabar.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon tengah melakukan kajian ulang terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menyusul arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mendorong pemerintah daerah memberi keringanan pajak bagi masyarakat.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menyampaikan bahwa tarif PBB di kota ini masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Namun, Pemkot memahami adanya keberatan dari sebagian masyarakat. Sebagai langkah nyata, Pemkot menghadirkan program diskon PBB, yang berlaku hingga akhir tahun, bertepatan dengan perayaan Hari Jadi Cirebon dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
“Saya bersama Wakil Wali Kota Siti Farida Rosmawati berkomitmen untuk selalu pro-rakyat. Program diskon PBB ini kami harap benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujar Effendi. (19/8)
Terkait rencana aksi sejumlah elemen masyarakat, Wali Kota mengimbau agar ditunda. Pemkot saat ini sedang merumuskan kebijakan PBB baru untuk 2026 bersama DPRD.
“Yang terpenting masyarakat merasa terbantu. Kami siap berdialog dengan warga, tentu dengan saling pengertian agar keputusan yang diambil tidak memberatkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengajak masyarakat menyampaikan aspirasi secara santun.
“Jika ada hal yang perlu disepakati, lakukan melalui audiensi. Mari hadapi persoalan ini dengan kepala dingin demi kepentingan bersama. Jangan mudah terprovokasi, mari kita jaga kondusivitas Kota Cirebon,” tegasnya.
Pemkot Cirebon memastikan tetap membuka ruang dialog dengan warga sekaligus menegaskan komitmen untuk menerapkan kebijakan pajak yang adil dan tidak memberatkan masyarakat. (*****)