Ia menegaskan, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat tidak akan ditoleransi. Saat ini, 12 ASN sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). “Pemberian sanksi bukanlah prestasi, tetapi kewajiban agar tidak menjadi preseden buruk yang menular kepada ASN lain,” tegasnya.
Kang Akur juga mengajak seluruh ASN meningkatkan disiplin sebagai tanggung jawab bersama demi kemajuan Kabupaten Subang. “Disiplin bukan hanya keinginan Bupati dan Wakil Bupati, tetapi keinginan seluruh masyarakat yang harus diwujudkan dengan kerja bersama,” katanya.
Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber, yakni:
Dani Rustandi (Penyuluh Antikorupsi Utama, KPK RI)
Den Yank Zarthyn, S.H. (Analis Hukum Ahli Pertama, KANREG III BKN Bandung)
Mohamad Nur Ramandhanu Nugroho, S.H. (Auditor Manajemen ASN Ahli Muda, KANREG III BKN Bandung).
Acara sosialisasi ini turut dihadiri oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretaris Dinas, serta para Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian (Kasubbag Umpeg) dari berbagai perangkat daerah. Selain itu, hadir pula sejumlah tamu undangan lainnya yang mewakili instansi terkait, sehingga kegiatan ini berlangsung dengan melibatkan unsur pimpinan dan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang. (**)