JAKARTA.pesanjabar.com – Dewan Pers menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap media yang menggunakan nama-nama yang menyerupai institusi negara seperti KPK, Polri, dan lembaga resmi lainnya. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, terlebih jika nama-nama tersebut digunakan untuk mengintimidasi.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (5/8/2025), menegaskan bahwa media yang memang berada di bawah naungan lembaga resmi diperbolehkan menggunakan nama institusinya. “Jika KPK memiliki media sendiri, itu sah karena merupakan bagian dari lembaga tersebut. Begitu pula jika Polri punya saluran TV sendiri,” jelas Jazuli.
Namun yang menjadi perhatian Dewan Pers adalah media yang tidak memiliki kaitan dengan institusi negara namun menggunakan nama-nama serupa guna menciptakan kesan seolah mereka adalah bagian dari lembaga resmi. “Media yang mencatut nama institusi negara tanpa afiliasi resmi akan kami minta untuk mengganti namanya, karena berpotensi menyesatkan masyarakat,” ujar Jazuli.
Salah satu sanksi yang akan diberlakukan terhadap media semacam itu adalah pencabutan status verifikasi dan sertifikasi wartawannya.
Jazuli menambahkan, penyalahgunaan nama lembaga negara ini bisa berdampak serius bagi masyarakat. Banyak warga yang akhirnya mengira media tersebut adalah bagian dari institusi resmi, padahal tidak. “Ada indikasi kesengajaan dari pemilik media untuk menciptakan kesan bahwa mereka adalah perpanjangan tangan dari lembaga negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa konten yang diproduksi oleh media-media tersebut seringkali bernada mengancam. “Karena itu kami perlu melakukan penertiban demi menjaga integritas pers dan perlindungan publik,” pungkasnya. (**)