Sementara itu, Bupati Subang Reynaldy Putra Andita menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Kerja sama ini akan menjadi landasan penting dalam pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, serta peningkatan kapasitas aparatur agar setiap kebijakan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kang Rey.
Ia menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama mencakup penegakan, bantuan, dan pertimbangan hukum, pendampingan (legal assistance), audit hukum, serta kegiatan pendidikan dan pelatihan hukum bagi aparatur Pemkab Subang.
“Kolaborasi ini mendukung visi Kabupaten Subang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, serta bebas dari KKN,” tegasnya.
Kang Rey juga menambahkan bahwa dukungan dari Kejaksaan Negeri Subang menjadi mitra strategis dalam memastikan seluruh kebijakan pembangunan berjalan cepat, tepat, dan sesuai koridor hukum.
“Sinergi ini merupakan bagian dari semangat Subang Ngabret — percepatan, ketepatan, dan keberanian dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Di akhir sambutan, Bupati Subang menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Subang beserta jajarannya atas kerja sama yang baik.
“Semoga sinergi ini membawa manfaat besar bagi masyarakat dan menjadi contoh nyata kolaborasi antara pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berkeadilan,” pungkasnya.