Melalui mekanisme kerja sama P-to-P (police to police) antar-NCB Interpol, akhirnya Polri sukses membawa AAG kembali ke tanah air. Kini, ia dititipkan di Rutan Bareskrim Polri dan berada di bawah pengawasan OJK untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal melalui sejumlah perusahaan dengan potensi kerugian yang cukup besar.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, mengapresiasi langkah Polri dan seluruh pihak yang terlibat dalam keberhasilan ini.
“Kolaborasi lintas institusi ini merupakan wujud nyata sinergi dalam penegakan hukum sekaligus perlindungan masyarakat di sektor jasa keuangan,” ungkapnya.
Polri menegaskan, AAG bukan satu-satunya buronan kasus investasi ilegal. Masih ada sejumlah target lain yang terus diburu.
“Ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan transnasional. Ke mana pun mereka melarikan diri, Polri akan mengejar dan membawa mereka kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Irjen Amur. (**)