TANGERANG.pesanjabar.com – 26 September 2025. Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) berhasil memulangkan AAG, tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, dari Doha, Qatar ke Indonesia. Pemulangan tersebut diumumkan dalam konferensi pers bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/9) sore.
AAG, mantan Direktur PT Investri Radikajaya, telah masuk dalam daftar buronan internasional melalui Red Notice Interpol sejak November 2024. Tersangka diketahui melarikan diri ke Qatar setelah tidak kooperatif dalam penyidikan yang dilakukan OJK.
Kepala Divhubinter Polri, Irjen Pol. Amur Chandra Juli Buana, menegaskan keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan lintas negara.
“Polri berkomitmen bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan internasional. Baik yang bersembunyi di dalam negeri maupun luar negeri, pasti akan kami kejar dan kembalikan,” tegas Irjen Amur.
Irjen Amur menjelaskan, proses pemulangan tidaklah mudah karena AAG telah berstatus permanent resident di Qatar. Opsi ekstradisi sempat dipertimbangkan, namun dinilai akan memakan waktu lama. Perkembangan signifikan terjadi saat Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura, ketika delegasi Indonesia melalui pertemuan bilateral dengan otoritas Qatar berhasil memperoleh dukungan untuk mengamankan tersangka.